Berapa Pajak Toyota Yaris Cross? Perincian Pajak dan Hitung Pajak Tahunannya
ranahteknologi.com-Toyota Yaris Cross menjadi salah satu SUV crossover mungil yang paling banyak menarik perhatian masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Mobil ini hadir sebagai jawaban bagi konsumen yang menginginkan kendaraan berdesain modern, praktis untuk penggunaan harian, namun tetap menawarkan performa mesin yang responsif dan fitur teknologi yang cukup lengkap di kelasnya. Tidak heran jika Yaris Cross semakin sering terlihat di jalanan perkotaan hingga kawasan suburban.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli Toyota Yaris Cross, ada satu hal penting yang wajib dipertimbangkan oleh calon pemilik, yaitu biaya pajak kendaraan bermotor tahunan. Pajak mobil merupakan pengeluaran rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, sehingga memahami cara perhitungannya sejak awal membatu dan mengatur anggaran dengan lebih matang.
Komponen Pajak Tahunan Toyota Yaris Cross
Secara umum, pajak tahunan mobil di Indonesia terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Kedua komponen inilah yang menentukan total pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan komponen pajak terbesar dalam kepemilikan mobil. Besarnya PKB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Samsat. NJKB biasanya mengacu pada harga pasaran kendaraan, bukan harga On The Road (OTR).
Rumus perhitungan PKB adalah:
PKB = NJKB × Tarif PKB
Tarif PKB sendiri tidak bersifat seragam, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
-
Tahun kendaraan
Mobil yang masih baru umumnya memiliki tarif PKB lebih tinggi dibandingkan mobil yang usianya sudah cukup lama. -
Bobot kendaraan
Semakin berat kendaraan, semakin besar tarif PKB yang dikenakan. Hal ini karena bobot kendaraan dianggap memengaruhi dampak terhadap infrastruktur jalan. -
Kapasitas silinder mesin (cc)
Mobil dengan kapasitas mesin lebih besar biasanya dikenakan tarif PKB yang lebih tinggi.
Di wilayah DKI Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pribadi umumnya berkisar di angka 1,5% dari NJKB untuk kepemilikan pertama.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ. Biaya ini berfungsi sebagai dana asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB saat pengesahan STNK.
Besaran SWDKLLJ ditentukan berdasarkan:
-
Jenis kendaraan (mobil pribadi, kendaraan niaga, atau angkutan umum)
-
Kapasitas mesin (cc)
-
Wilayah Samsat
Mobil pribadi dengan kapasitas mesin tertentu memiliki tarif SWDKLLJ yang sudah ditetapkan dan relatif stabil setiap tahunnya.
BACAJUGA:PPh 21 dan PPh 23: Kategori Wajib Pajak dan Aturan Terbaru
Contoh Perhitungan Pajak Toyota Yaris Cross
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan pajak tahunan Toyota Yaris Cross 1.5 G CVT di wilayah Jakarta.
Asumsi data kendaraan:
-
NJKB: Rp 250.000.000
-
Bobot kendaraan: 1.160 kg
-
Kapasitas mesin: 1.500 cc
-
Wilayah Samsat: DKI Jakarta
Perhitungan PKB
Untuk mobil dengan bobot antara 1.001 kg – 1.500 kg, tarif PKB di Jakarta adalah 1,5%.
PKB = Rp 250.000.000 × 1,5%
PKB = Rp 3.750.000
Perhitungan SWDKLLJ
Untuk mobil pribadi dengan kapasitas mesin 1.501 – 2.000 cc, tarif SWDKLLJ di Jakarta adalah Rp 35.000.
Dalam contoh ini, total SWDKLLJ yang dibayarkan adalah sekitar Rp 52.500 (sesuai dengan ketentuan dasar pengenaan yang berlaku).
Total Pajak Tahunan
Total Pajak = PKB + SWDKLLJ
Total = Rp 3.750.000 + Rp 52.500
Total = Rp 3.802.500
Dengan demikian, estimasi pajak tahunan Toyota Yaris Cross 1.5 G CVT di Jakarta berada di kisaran Rp 3,8 jutaan per tahun.
Biaya Tahunan dan Berkala Lainnya
Selain pajak tahunan, ada beberapa biaya lain yang perlu diperhatikan oleh pemilik Toyota Yaris Cross, antara lain:
-
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya ini dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, misalnya saat membeli mobil bekas. -
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK yang disertai penggantian plat nomor. -
Biaya penerbitan plat nomor baru
Biaya ini juga muncul setiap lima tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Biaya lima tahunan tentu lebih besar dibandingkan pajak tahunan biasa, sehingga sebaiknya disiapkan sejak jauh hari.
Kesimpulan
Pajak tahunan Toyota Yaris Cross, khususnya varian 1.5 G CVT di wilayah Jakarta, berada di kisaran Rp 3,8 jutaan. Nominal ini masih tergolong wajar untuk sebuah SUV crossover modern dengan fitur lengkap dan performa mesin yang mumpuni. Meski demikian, besaran pajak bisa berbeda tergantung NJKB, wilayah Samsat, tahun kendaraan, serta kebijakan pajak daerah masing-masing.
Sebagai calon pemilik, memahami detail pajak kendaraan sejak awal akan membantu membuat keputusan yang lebih bijak dan terencana. Untuk informasi paling akurat dan terbaru, selalu disarankan mengecek langsung ke Samsat setempat atau melalui layanan resmi Samsat online. Semoga bermanfaat!
BACAJUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Warna Toyota Kijang Innova Luxury yang Paling Banyak Diminati
Di setiap perkembangan dunia, ranahteknologi.com berupaya memberi fakta yang jelas dan informatif yang sesuai. Dukung terus ranahteknologi.com agar kami dapat menghadirkan konten yang informatif dan berkualitas untuk Anda.

