PPh 21 dan PPh 23: Kategori Wajib Pajak dan Aturan Terbaru 2025

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23

ranahteknologi.com-Dalam dunia perpajakan, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara PPh 21 dan PPh 23. Padahal, keduanya termasuk jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Mengetahui perbedaan dan penerapannya sangat penting agar kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.

Kapan PPh 21 dan PPh 23 Dikenakan?

Sebelum membahas siapa yang termasuk wajib pajak PPh 21 dan PPh 23, penting untuk memahami kapan pajak ini dikenakan. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji dan upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri

Dengan kata lain, PPh 21 fokus pada penghasilan individu dari pekerjaan atau jasa yang diberikan. Misalnya, seorang pegawai menerima gaji bulanan atau seorang konsultan menerima honor, maka penghasilan tersebut termasuk objek PPh 21.

PPh 23 dikenakan untuk penghasilan yang berasal dari modal (misal dividen), penyerahan jasa tertentu dan hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21

Dengan demikian, PPh 23 lebih fokus pada penghasilan yang diterima badan usaha atau individu dari modal, jasa, dan penghargaan tertentu. Misalnya, pembayaran jasa konsultan untuk perusahaan atau dividen yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan PPh 23.

Selain itu, PPh 23 juga berlaku bagi penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak badan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), sedangkan PPh 21 fokus pada penghasilan orang pribadi.

Siapa Wajib Pajak PPh 21?

Wajib pajak PPh 21 meliputi beberapa kategori, antara lain:

  • Pegawai Aktif
    Semua pegawai yang menerima gaji, upah, tunjangan, dan fasilitas lain.

  • Mantan Pegawai
    Termasuk penerima pesangon dan hak-hak lain setelah mengakhiri masa kerja.

  • Pensiunan
    Menerima pensiun bulanan atau tunjangan hari tua.

  • Ahli Waris
    Penerima manfaat dari penghasilan pewaris yang termasuk kategori subjek PPh 21.

  • Wajib Pajak Bukan Pegawai
    Orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa tertentu, misalnya freelancer atau konsultan individu.

BACAJUGA:Tutorial Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Menurut peraturan perpajakan, apabila transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka penghasilan tersebut termasuk objek PPh 21. Disisi lain, sistem PPh 21 juga berlaku untuk penghasilan non-pegawai yang tetap menerima pembayaran atas jasa yang diberikan.

Siapa Wajib Pajak PPh 23?

Berbeda dengan PPh 21, wajib pajak PPh 23 terbagi menjadi dua kategori utama:

1. Pihak Pemotong Pajak

Pihak yang bertugas memotong PPh 23 dari penghasilan yang dibayarkan, antara lain:

  • Badan pemerintah

  • Subjek pajak badan dalam negeri

  • Penyelenggara kegiatan tertentu

  • Bentuk usaha tetap (BUT)

  • Perwakilan perusahaan luar negeri

  • Wajib pajak pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

2. Pihak yang Dipotong atau Penerima Penghasilan

Penerima penghasilan PPh 23 meliputi:

  • Wajib pajak dalam negeri

  • Bentuk usaha tetap (BUT)

Jika transaksi jasa dibayarkan kepada orang pribadi dalam negeri, termasuk dalam objek PPh 21. Namun, apabila pembayaran dilakukan kepada wajib pajak badan dalam negeri, maka penghasilan tersebut menjadi objek PPh 23.

PPh 23 juga berlaku untuk pembayaran atas modal, seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa tertentu, selain pembayaran jasa yang disebutkan di atas.

Besaran Tarif Pajak PPh 21 dan PPh 23

Tarif pajak PPh 21 dan PPh 23 berbeda dan dihitung berdasarkan jenis penghasilan.

Tarif PPh 21

PPh 21 menggunakan tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

  • Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun: 5%

  • Penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta per tahun: 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun: 25%

  • Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun: 30%

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp300 juta per tahun, maka pajak yang dikenakan akan dihitung berdasarkan lapisan tarif di atas, bukan tarif tunggal.

Tarif PPh 23

PPh 23 memiliki tarif berbeda tergantung jenis penghasilan:

  1. Dividen, hadiah, dan penghargaan: 15% dari jumlah bruto (catatan: dividen untuk orang pribadi dikenakan pajak final 1%)

  2. Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta: 2% dari jumlah bruto (kecuali sewa tanah/bangunan tertentu)

  3. Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan: 2% dari jumlah bruto

  4. Imbalan jasa lain sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015: 2% dari jumlah bruto

PPh 23 dihitung dari jumlah bruto penghasilan, sehingga pemotongan pajak dilakukan sebelum penerima menerima pembayaran bersih.

Perbedaan Utama PPh 21 dan PPh 23

Aspek PPh 21 PPh 23
Subjek Pajak Orang pribadi dalam negeri Badan dalam negeri, BUT, dan wajib pajak tertentu
Objek Pajak Gaji, upah, honorarium, tunjangan, penghasilan sehubungan jasa Dividen, bunga, sewa, jasa teknik/manajemen/konsultan, penghargaan
Tarif Progresif (5%-30%) Tetap (2%-15%)
Pihak Pemotong Pemberi kerja atau pihak yang membayar Pihak pemotong pajak sesuai aturan DJP
Pembayaran Pajak dipotong dari penghasilan bulanan Pajak dipotong dari pembayaran bruto sebelum diterima penerima

Selain itu, PPh 21 lebih fokus pada individu dan penghasilan dari pekerjaan atau jasa, sementara PPh 23 lebih banyak pada penerima penghasilan badan dan modal.

Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan dilakukan secara benar dan efisien. Semoga bermanfaat!

Di setiap perkembangan dunia, ranahteknologi.com berupaya memberi fakta yang jelas dan informatif yang sesuai. Dukung terus ranahteknologi.com agar kami dapat menghadirkan konten yang informatif dan berkualitas untuk Anda.